Salah Pergaulan, Remaja Putri Hanya Bisa Pasrah

Salah Pergaulan, Remaja Putri Hanya Bisa Pasrah
CAQ dan Edi ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: Prokal/JPNN

Petugas lantas mengorek keterangan dari Caq. Saat itu Caq mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik Edi.

Polisi langsung menuju rumah kontrakan Edi di Desa Babulu Darat.

“Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Hanya satu unit handphone yang kami amankan,” kata Tri. (kad/yud/k1)


Remaja putri berinisial Caq (16) hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Polres Penajam Paser Utara (PPU) di rumahnya di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News