Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar

Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar
Rombongan DPRD Denpasar saat meninjau reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

Sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh dinas terkait. “Jadi Satpol PP tugasnya kalau ada pelanggaran. Saat itu akan dilakukan tindakan-tindakan. Sekarang sudah dibongkar apa lagi yang bisa kita lakukan?” papar Alit.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandhira menyebut pemasangan papan reklame Traveloka First Then Sanur Beach di Pantai Sanur jelas melanggar Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame Pariwisata. Merujuk perwali itu maka Pantai Sanur merupakan kawasan non-komersial.(rb/ken/mus/mus/JPR)

 


Papan reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur dianggap menyalahi Peraturan Wali Kota Denpasar. Sebab Sanur bukanlah kawasan komersial.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News