Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar
Kamis, 21 September 2017 – 14:32 WIB
Sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh dinas terkait. “Jadi Satpol PP tugasnya kalau ada pelanggaran. Saat itu akan dilakukan tindakan-tindakan. Sekarang sudah dibongkar apa lagi yang bisa kita lakukan?” papar Alit.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandhira menyebut pemasangan papan reklame Traveloka First Then Sanur Beach di Pantai Sanur jelas melanggar Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame Pariwisata. Merujuk perwali itu maka Pantai Sanur merupakan kawasan non-komersial.(rb/ken/mus/mus/JPR)
Papan reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur dianggap menyalahi Peraturan Wali Kota Denpasar. Sebab Sanur bukanlah kawasan komersial.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali