Salon jadi Tempat Begituan, Ada yang Cuma Pakai Dalaman

Di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.
"Kami mendapati SR dengan pria yang sempat diperiksa dan kemudian dilepas karena tidak sesuai KUHP."
"Pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," ujar Kompol Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (15/1).
Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja dan tidak ada lelaki di kamar tersebut.
Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.
Dia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.
Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan razia dilakukan sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Sebuah salon di Padang, Sumatra Barat jadi tempat begituan, ada yang cuma pakai dalaman.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu