Samad Sebut Kelakuan Firli Bocorkan Dokumen Kasus Tak Bisa Ditoleransi, Harus Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Abharam Samad mengatakan kelakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak bisa ditoleransi lagi. Abharam menilai Firli telah membocorkan dokumen penyidikan di KPK kepada pihak yang berperkara di Kementerian ESDM.
Eks ketua KPK itu menilai perbuatan penerusnya itu sudah masuk ranah pidana.
“Kami ingin menegaskan bahwa hari ini kami akan mengajukan melaporkan Saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli,” kata Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Selain melapor ke Dewas KPK, lanjut Samad, pihaknya berencana melaporkan Firli ke instansi penegak hukum lainnya.
“Kami juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana,” kata Abraham.
Samad meminta Dewas memeriksa Firli secara objektif. Dia tidak ingin Dewas bertindak seperti masa lalu dalam memproses eks Kabaharkam Polri itu.
“Ada kecenderungan tidak memberikan sanksi yang tegas,” kata dia.
Samad berharap Dewas menjatuhkan sanksi yang berat kepada Firli karena perbuatan yang bersangkutan sudah melewati batas.
Abraham Samad menilai perbuatan Ketua KPK Firli Bahuri sudah masuk ranah pidana.
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan