Samad Sebut Kelakuan Firli Bocorkan Dokumen Kasus Tak Bisa Ditoleransi, Harus Dipidana

Samad Sebut Kelakuan Firli Bocorkan Dokumen Kasus Tak Bisa Ditoleransi, Harus Dipidana
Aktivis antikorupsi Abharam Samad dan sejumlah pihak melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta Selatan, Senin (10/4). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Abharam Samad mengatakan kelakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak bisa ditoleransi lagi. Abharam menilai Firli telah membocorkan dokumen penyidikan di KPK kepada pihak yang berperkara di Kementerian ESDM.

Eks ketua KPK itu menilai perbuatan penerusnya itu sudah masuk ranah pidana.

“Kami ingin menegaskan bahwa hari ini kami akan mengajukan melaporkan Saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli,” kata Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Selain melapor ke Dewas KPK, lanjut Samad, pihaknya berencana melaporkan Firli ke instansi penegak hukum lainnya.

“Kami juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana,” kata Abraham.

Samad meminta Dewas memeriksa Firli secara objektif. Dia tidak ingin Dewas bertindak seperti masa lalu dalam memproses eks Kabaharkam Polri itu.

“Ada kecenderungan tidak memberikan sanksi yang tegas,” kata dia.

Samad berharap Dewas menjatuhkan sanksi yang berat kepada Firli karena perbuatan yang bersangkutan sudah melewati batas.

Abraham Samad menilai perbuatan Ketua KPK Firli Bahuri sudah masuk ranah pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News