Sambil Menyelam Minum Air, Eh Imam Malah Ditangkap Polisi di Hotel
Senin, 04 Oktober 2021 – 16:49 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Ada tas hitam mencurigakan, kami buka isinya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh cina berisi 1,04 sabu-sabu," ujar dia.
Imam yang saat itu diinterogasi mengaku memperoleh barang itu dari seorang perempuan berinisial DES di Hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (10/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku menjadi kurir modusnya berlibur bersama keluarganya di Surabaya," ungkap dia.
Imam dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Imam bersama keluarganya pergi berlibur ke Surabaya saat ditangkap polisi di kamar hotel.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya