Sandal Jepit
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Tentu tidak ada pasal yang eksplisit melarang pemakaian sandal jepit bagi pengendara motor.
Polisi menjelaskan bahwa larangan memakai sandal jepit sifatnya hanya imbauan.
Polisi beralasan bahwa sandal jepit tidak bisa melindungi kaki pengendara ketika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, pengendara motor diimbau untuk mengenakan sepatu yang bisa lebih memberi perlidungan.
Logika ini cukup aneh karena bisa memancing pertanyaan lebih lanjut.
Kalau kaki harus dilindungi dengan sepatu supaya terhindar dari cedera saat terjadi kecelakaan, bagaimana dengan pengendara motor yang memakai celana pendek?
Jangan-jangan nanti polisi akan menilang pengendara motor yang memakai celana pendek karena tidak bisa melindungi dengkul ketika terjadi kecelakaan.
Atau, jangan-jangan nanti polisi mewajibkan pengendara motor mengenakan pelindung dengkul supaya aman.
Sandal jepit adalah identitas yang melambangkan kebebasan. Tidak semua orang bersandal jepit dan bercelana pendek adalah orang miskin.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka