Sanksi Berat Bagi Importer Sapi Ilegal

Sanksi Berat Bagi Importer Sapi Ilegal
Sanksi Berat Bagi Importer Sapi Ilegal
JAKARTA- Setelah melalui audit investigasi, Kementerian Pertanian (Kementan) menjatuhkan sanksi terhadap importir 2.159 ekor sapi potong ilegal asal Australia, PT Sasongko Prima (PT SP) dengan tidak diberikan surat pemasukan untuk melakukan importasi selama enam bulan.  Sanksi itu berlaku sejak dikeluarkannya penetapan larangan pemasukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan. Selain itu, importir tersebut juga diminta segera melakukan re-ekspor ribuan sapi tersebut ke negara lain.

Berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 7/2008, maka Direktorat Jenderal Peternakan telah mengeluarkan surat No 01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 dengan melarang pemasukan sapi impor yang telah melanggar Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).

 

"Sapi-sapi ilegal itu tidak boleh memasuki wilayah Indonesia,"tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementan Tjeppy Daradjatun dalam jumpa pers yang didampingi Kepala Badan Karantina Pertanian Hari Priyono, dan perwakilan tim investigasi di gedung Deptan.

Dia mengatakan, dua sanksi yang diberikan pemerintah tersebut bukanlah tahapan akhir dari keseluruhan proses investigasi. Saat ini, tim investigasi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan PT SP dalam melakukan importasi sapi ilegal. "Kalau nanti terbukti sengaja atau bahkan memalsukan SPP, maka sanksi berikutnya akan ditetapkan lagi," ujarnya.

JAKARTA- Setelah melalui audit investigasi, Kementerian Pertanian (Kementan) menjatuhkan sanksi terhadap importir 2.159 ekor sapi potong ilegal asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News