Sanksi Berat Bagi Importer Sapi Ilegal

Sanksi Berat Bagi Importer Sapi Ilegal
Sanksi Berat Bagi Importer Sapi Ilegal
Tjeppy menambahkan, tim investigasi juga tengah mencari keterangan dan informasi penyebab lolosnya 2.158 ekor sapi dari pemeriksaan Australian Quarantine and Inspection Services (AQIS). Jika terbukti PT SP memanipulasi persyaratan dokumen importasi di AQIS, maka sanksi lebih berat bakal diterima importir tersebut. Lantas berapa kerugian negara akibat kasus ini" "Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian Hari Priyono mengatakan, untuk permintaan re-ekspor ribuan sapi-sapi ilegal itu, pemerintah menunggu persetujuan dari negara tujuan. "Jadi tidak harus Australia. Pokoknya, ekspornya boleh ke negara lain. Yang pasti Indonesia melarang masuknya sapi-sapi tersebut. Kalau belum ada persetujuan dari negara tujuan, kita tidak akan lepas (sapi-sapi ilegal, Red),"jelasnya.

 

Perlu diketahui, pada 22 Mei 2010 telah dilakukan cegah tangkal oleh Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok terkait pemasukan 2.159 ekor sapi potong ilegal, termasuk satu ekor mati dan dua ekor lainnya sudah lemah. Importir PT SP menggunakan SPP kadaluarsa yang sudah mati sejak 30 April 2010. Saat ini ribuan sapi ilegal itu ditempatkan di tiga Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) di Sukabumi, Bekasi, dan Subang. (aro)
Berita Selanjutnya:
Akuisisi Lima Perusahaan

JAKARTA- Setelah melalui audit investigasi, Kementerian Pertanian (Kementan) menjatuhkan sanksi terhadap importir 2.159 ekor sapi potong ilegal asal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News