Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Tak Ada Dasarnya, Satpol PP Tak Boleh Suka-suka
jpnn.com, JAKARTA - Sanksi berupa dimasukkan ke dalam peti mati bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak diberlakukan lagi mulai Jumat (4/9).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan bahwa sanksi tersebut tanpa dasar alias tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menindak berdasarkan aturan saja. Kami kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.
Memang, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi memuat sanksi. Namun, bentuk sanksinya ialah denda sebesar Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan.
Budhy pun telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo yang menjatuhkan sanksi berupa masuk peti mati kepada pelanggar PSBB. Sebab, penerapan sanksi harus ada dasarnya.
"Kami melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujar Budhy.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelanggar PSBB di wilayah Pasar Rebo mendapat hukuman harus masuk ke dalam peti mati. Sanksi itu sebagai pengganti jenis hukuman lainnya.(mcr1/jpnn)
Satpol PP Jakarta Timur tidak lagi memberlakukan sanksi masuk peti mati bagi pelanggar PSBB di wilayah Pasar Rebo.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini