Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye Dicoret
Rabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB

Sanksi Parpol Akan Dibahas
”Jadi, tidak ada sanksi khusus kalau parpol tidak menyertakan laporan cashflow-nya," ujarnya.
Namun, Putu mengakui jika idealnya laporan dana awal itu harus menyertakan 3 hal, yakni nomor rekening, saldo, dan cash flow. "Mengingat kampanye sudah jalan, idealnya memang tiga poin yang dilaporkan, yakni rekening, laporan dana, dan cash flow. Tapi inilah UU kita," katanya.
Sebaliknya, kata Putu, di dalam Pasal 21 dan 23 di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye memang dijelaskan bahwa parpol dan caleg DPD wajib menyertakan cash flow ataupun asal-usul penyumbang saat menyertakan rekening kampanye 7 hari sebelum kampanye terbuka .
”Tapi, tidak dijelaskan sanksi khusus jika parpol tidak menyertakan cash flownya,” ucapnya.
JAKARTA - Sorotan tajam soal laporan dana kampanye partai politik yang tidak rinci ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerah juga. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit