Sanksi Pelanggar AIS Bakal Diberlakukan Secara Bertahap

Sanksi Pelanggar AIS Bakal Diberlakukan Secara Bertahap
Salah satu kapal tanker yang dipesan dari PT Multi Ocean Shipyard (PT MOS). Foto : Ist for JPNN.com

Seperti tertera dalam PM 7/2019, kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS akan diganjar penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) hingga AIS dipasang dan diaktifkan di atas kapal.

Sementara itu, nakhoda yang terbukti tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, akan dikenai sanksi pencabutan sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement).(chi/jpnn)


Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019, kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News