Sanksi Pelanggar AIS Bakal Diberlakukan Secara Bertahap
Rabu, 07 Agustus 2019 – 10:57 WIB
Seperti tertera dalam PM 7/2019, kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS akan diganjar penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) hingga AIS dipasang dan diaktifkan di atas kapal.
Sementara itu, nakhoda yang terbukti tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, akan dikenai sanksi pencabutan sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement).(chi/jpnn)
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019, kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Audit Wajib IMO 2025, Kemenhub Lakukan Persiapan
- Kemenhub Gelar Latihan National Marpolex 2023 di Pelabuhan Tanjung Priok
- Kawasan Pelabuhan Makassar Berhasil jadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- KSOP Banjarmasin Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran & Luncurkan Program SYAHBINA
- Rakor Angkutan Laut Luar Negeri: Kemenhub Dorong Pertumbuhan Industri Pelayaran Nasional
- Ditjen Hubla Luncurkan Smart Buoy Pertama di Indonesia