Santri Tewas Dianiaya, Mulut Korban Sampai Mengeluarkan Busa

Santri Tewas Dianiaya, Mulut Korban Sampai Mengeluarkan Busa
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman menggelar jumpa pers terkait dengan kasus penganiyaan santri hingga tewas dengan menghadirkan pelakunya. ANTARA/Fandi

jpnn.com, SAMARINDA - AF, 20, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kaltim, terancam hukuman berat.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku dijerat Pasal 338 sub 351 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di Samarinda, Jumat.

Wakapolresta Samarinda Eko Budiman menerangkan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2) di asrama pesantren sekitar pukul 17.30 WITA.

Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku berinisial AF menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.

AR yang merasa dan mengaku tidak mencuri, membuat AF geram dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta.

Eko lantas menjelaskan awalnya korban duduk bersila dengan lima temannya, kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.

Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram korban menggunakan air pada wajah korban. Gegara ini mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.

AF, 20, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kaltim, terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News