Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul

Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul
Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang disebabkan anak bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, 13 tahun, akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Kesepakatan damai serta janji pemberian santunan tidak akan membuat polisi menghentikan kasus kecelakaan yang merenggut enam nyawa dan 11 korban luka parah pada Minggu (8/9) dinihari.

Polisi sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dan Maia Estiyanti untuk mendapatkan keterangan tentang kejadian-kejadian sebelum kecelakaan. Polisi juga akan mendalami apakah Dhani dan Maia mengetahui atau bahkan mengizinkan AQJ mengendarai mobil meski belum memiliki SIM.

"Keterangan keluarga sangat penting, karena setidaknya keluarga mengetahui kejadian-kejadian sebelum tersangka terlibat kecelakaan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo, Selasa (10/9).

Namun, hingga pukul 14.00, Dhani dan Maia tidak hadir di Dirlantas Polda Metro Jaya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Keduanya absen karena Dhani masih mengunjungi rumah sejumlah keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Sementara, Maia hingga tadi malam diketahui belum pernah meninggalkan kamar perawatan AQJ di RS Pondok Indah. Polisi berencana memanggil lagi keduanya pada hari ini (11/9). "Kami akan melayangkan panggilan kedua pada Ahmad Dhani dan Maia besok (11/9). Soal jeratan hukum untuk orang tuanya hingga kini penyidik belum memutuskan," lanjut Sambodo.

Menurut perwira dengan dua melati di pundak tersebut, penyidik hingga kini masih mendalami penyebab mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL tersebut melayang menabrak guardrail tol lantas menabrak Daihatsu Grand Max dan menyenggol bagian belakang Toyota Avanza yang berada di arah berlawanan. Penyidik juga masih menunggu hasil oleh TKP yang dilakukan oleh tim Traffic Accident Analysist (TAA) dan laboratorium forensik.

"Kasus ini akan berjalan terus meski telah terjadi perdamaian dan pihak tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban," tegas Sambodo.

Hal ini disebabkan Pasal 235 UU Lalu Lintas memang mengatur bahwa penyebab kecelakaan wajib bertanggung jawab pada masa depan korban dan keluarganya. Dengan demikian, meski santunan telah diberikan dan tidak ada tuntutan dari keluarga korban, proses hukum harus tetap berlangsung.  

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang disebabkan anak bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, 13 tahun, akan terus berlanjut hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News