Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul

Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul
Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul

Jumlah saksi tersebut belum termasuk Ahmad Dhani. Dari pentolan grup band Dewa 19 tersebut penyidik ingin mengetahui apakah orang tua mengizinkan atau tidak AQJ mengemudikan kendaraan sendiri. "Kemungkinan bisa," jawab saat Putut saat ditanya kemungkinan Dhani dikenai pasal pidana.

Mantan ajudan Presiden SBY itu mengatakan, memang akan ada perlakuan khusus dalam menangani kasus AQJ itu. Sebab, tersangka masih berusia 13 tahun. Misalnya dengan memberikan pendampingan. Namun proses peradilannya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Terkait dengan ada tidaknya tuntutan dari pihak keluarga korban, Putut mengatakan, hal itu akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam proses persidangan untuk menjatuhkan putusan. "Kami hanya dalam proses penyidikan, nanti (vonis) terserah pengadilan," ujar Putut.

Terkait rencana Dhani merujuk anaknya ke sebuah rumah sakit di Singapura karena ada pendarahan di bagian perut, polisi mempersilakan keluarganya meminta izin ke penyidik. Menurut Sambodo, izin berobat hingga ke luar negeri memungkinkan setelah dokter kepolisian melakukan pemeriksaan karena penyidik juga berkepentingan agar tersangka segera dapat dimintai keterangan.

Tidak takut melarikan diri? "Anak kecil dengan kondisi seperti itu emang bisa lari seberapa jauh," kelakar Sambodo. (agu/yuz/fal)

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang disebabkan anak bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, 13 tahun, akan terus berlanjut hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News