Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul

Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul
Santunan Dhani tak Bisa Hentikan Kasus Dul

Penyidik hingga kini menetapkan AQJ sebagai tersangka tunggal karena menganggapnya bersalah karena kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat sesuai pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Polisi batal menetapkan status tersangka pada sopir Grand Max yang awalnya dinilai bersalah karena melakukan modifikasi terhadap Gran Max sehingga mampu menampung 13 orang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan, modifikasi ternyata dilakukan oleh perusahaan yang menyewakan, sehingga sopir Daihatsu Gran Max dinyatakan sebagai korban.
 
Polisi juga akan menggunakan UU No 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak sehingga anak yang berusia 13 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dengan sejumlah perlakuan khusus. Diantaranya, hakim, jaksa, dan pengacara tidak akan menggunakan toga, sidang dilakukan secara tertutup, dan pemidanaan tidak menghilangkan masa depan tersangka.
 
"Kita berkonsultasi dengan psikolog. Hasilnya, kejiwaan anak yang masih labil menyebabkan faktor human error meningkat. Faktor itu yang membahayakan anak-anak ketika berkendara," terang Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono.

Berdasarkan hasil tes darah dan urine, AQJ dinyatakan negatif narkoba dan alkohol. Penyebab kecelakaan diperkirakan ketika kecepatan mencapai 105,8 kilometer per jam, ban tidak dalam posisi seimbang sehingga selip dan mobil membelok ke arah besi pembatas jalan (guardrail).

Setelah menabrak guardrail, sehingga potongan guardrail sepanjang tiga meter tersangkut ke bemper Mitsubishi Lancer, mobil masih meluncur sepanjang 34 meter ke sebelah kanan dan menabrak bagian depan Grand Max serta menyenggol bagian lambung Avanza yang berada di jalur mengarah ke Bogor.

"Faktor lainnya adalah adanya perbedaan tinggi jalan antara jalur yang mengarah ke Bogor dan yang mengarah ke Jakarta, serta lemahnya pembatas jalan (guardrail) yang seharusnya mampu mencegah mobil beririsan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang berlawanan," terangnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno menegaskan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan secara profesional. Hal itu terkait dengan kekhawatiran bahwa orang tua tersangka, Ahmad Dhani, menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi penyidikan.

"Kami dalam hal proses penyidikan tidak bisa dipengaruhi siapapun. Kamu lurus dan profesional," kata Putut di sela rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, kemarin. dia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan.

Putut menjelaskan, selain hasil dari olah TKP, kepolisian juga mengundang ahli untuk mengetahui perkiraan kecepatan mobil yang dikemudikan AQJ. "Kami tambah juga dengan keterangan dari sebelas orang saksi," kata Putut.

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang disebabkan anak bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, 13 tahun, akan terus berlanjut hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News