Saran Abdul Hakim untuk MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka

"Keputusan yang sudah pernah dibuat pada 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," ucap Abdul Hakim.
Sebelumnya, sejumlah politikus melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mengatur pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para politikus tersebut menginginkan agar pola pemilihan kembali ke sistem yang lama, proporsional tertutup.
Artinya, pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatif.
Survei SSI dilakukan pada rentang waktu 6–12 November 2022 di 34 provinsi, menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling.
Jumlah responden sebanyak 1.200 orang dengan confidence interval atau margin of error lebih kurang 2,83 persen.
Confidence level atau tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Abdul Hakim memberikan saran bagi MK terkait judicial review terhadap sistem proporsional terbuka.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol