Sarjan Akui Korupsi karena Terpaksa
Bacakan Pembelaan di Depan Majelis Hakim
Jumat, 16 Januari 2009 – 15:18 WIB
Sisanya diberikan kemudian. Dana itu lantas dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal Rp 275 juta, terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra Rp 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besaran antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta.
Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo, Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Selanjutnya dana itu dibagi-bagikan kepada sesama anggota DPR. (git/iro)
JAKARTA - Sarjan Tahir, anggota DPR yang terseret kasus korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api, menyesali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya