Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk

Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk
Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk
JAKARTA – Tak lama lagi gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi atau yang sering disebut Satuan Tugas (Satgas) Antipornografi bakal memiliki cabang di daerah. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 44/2008 tentang Pornografi itu melihat perlu perpanjangan tangan kegiatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Harian Satgas Antipornografi yang juga Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, pembentukannya mengikuti arahan Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2012 pasal 7. Dalam aturan tersebut menginstruksikan pembentukan gugus tugas antipornografi tingkat daerah. ”Gugus tugas tingkat provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur,” ujarnya dalam rapat koordinasi Pornografi di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (23/4).

Menurutnya, pembentukan Satgas Antipornografi di daerah bukanlah memperpanjang birokrasi. Melainkan satu bagian dari tubuh Satgas Antipornografi. Dengan pola dan tujuan yang sama, pembentukannya lebih dulu dilakukan pada tingkat implementasi yang berada di pusat. Yakni, pembentukan Sub Gugus Tugas, yang merupakan gabungan dari 19 lembaga pemerintah di antaranya Kemenko Kesra, Kemenag, Kemenkominfo, Kemen PP dan PA, Kemenkum HAM, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, Kemenpar Ekraf, Kemenkes, Kemensos, Kemenpora, POLRI, KPI, LSF, BKKBN, KPAI dan Kejaksaan Agung. ”Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi  tersebut membantu pelaksaaan tugas Satgas,” tutur Suryadharma Ali.

Sedangkan unsur masyarakat, kata dia, memastikan ada enam orang. Mereka berasal dari majelis-majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin. ”Unsur akademisi ada dua orang. Unsur praktisinya sebanyak dua orang dari penggiat pencegahan dan pemberantasan pornografi,” imbuhnya.

JAKARTA – Tak lama lagi gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi atau yang sering disebut Satuan Tugas (Satgas) Antipornografi bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News