Satgas Beberkan Proses Penetapan Jokdri Sebagai Tersangka

Satgas Beberkan Proses Penetapan Jokdri Sebagai Tersangka
Ketua Tim Satgas Antimafia Hendro Pandowo (dua dari kiri) menggelar jumpa pers bersama Kepala tim Media Satgas Brigjen Dedy Prasetyo (dua dari kanan) dan Wakasatgas Brigjen Krishna Murti, Sabtu (16/2). Foto: Amjad/JPNN.com

Jadi, jelas bahwa Satgas Antimafia memastikan Jokdri menghilangkan barang bukti terkait pengaturan skor atas laporan Lasmi Indaryani, eks manajer Persibara Banjar Negara.

Artinya, pernyataan PSSI yang menyebut tersangka Jokdri tak terkait pengaturan skor, terbantahkan oleh pernyataan Hendro Pandowo.(dkk/jpnn)


Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo membantah pernyataan PSSI yang menyebut Joko Driyono hanya bersalah karena memasuki ruangan yang sudah di police line.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News