Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi Gayus Tambunan. Dalam kasus Gayus, KPK bisa menangani tindak pidana korupsinya.
"Tidak tertutup kemungkinan (kasus) money loundering ditangani polisi, sedangkan tindak pidana korupsinya ditangani KPK. Karena KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum kita. Itu sedang coba kita pantau tanpa harus intervensi dalam penanganan hukum," ujar Mas Achmad usai tampil sebagai pembicara diskusi gedung DPR RI, Jumat (19/11).
Hanya saja mantan pimpinan KPK yang akrab disapa dengan nama Ota itu mengakui bahwa pemisahan perkara itu memang belum disampaikan ke KPK. "Ini kan baru gagasan saja," lanjut Ota.
Apakah dengan demikian berarti KPK harus proaktif? Ota tidak memberi jawaban tegas. "Kan ada rakor penegakan hukum bidang korupsi. Manfaatkan saja rakor ini," tandasnya.
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan