Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus

Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi Gayus Tambunan. Dalam kasus Gayus, KPK bisa menangani tindak pidana korupsinya.

"Tidak tertutup kemungkinan (kasus) money loundering ditangani polisi, sedangkan tindak pidana korupsinya ditangani KPK. Karena KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum kita. Itu sedang coba kita pantau tanpa harus intervensi dalam penanganan hukum," ujar Mas Achmad usai tampil sebagai pembicara diskusi gedung DPR RI, Jumat (19/11).

Hanya saja mantan pimpinan KPK yang akrab disapa dengan nama Ota itu mengakui bahwa pemisahan perkara itu memang belum disampaikan ke KPK. "Ini kan baru gagasan saja," lanjut Ota.

Apakah dengan demikian berarti KPK harus proaktif? Ota tidak memberi jawaban tegas. "Kan ada rakor penegakan hukum bidang korupsi. Manfaatkan saja rakor ini," tandasnya.

JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News