Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia hanya menjalani karantina selama lima hari.
Satgas Covid-19 mengubah ketentuan karantina delapan hari menjadi lima hari untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Kamis (14/10) sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Satgas juga akan mengevaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menegaskan SE tersebut, maka SE No 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SE yang baru ini, terdapat beberapa tambahan pengaturan.
Satgas Penanganan Covid-19 mengubah aturan pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia. WNA maupun WNI hanya menjalani karantina selama lima hari.
- Kemlu Proses Pemulangan Jenazah 6 WNI yang Tenggelam di Laut Jepang
- Kapal Tanker Bawa PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Berharap Proses Evakuasi Dipercepat
- Marc Klok Kenang Perjalanan Panjang Menjadi WNI, Hal Ini Jadi Berkah
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Timnas Indonesia vs Vietnam: Penyebab Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Belum Bisa Bermain