Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina
Kamis, 14 Oktober 2021 – 17:30 WIB
Antara lain, kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Lalu, pelaku perjalanan internasional (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa kunjungan aingkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.
Kemudian, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100 ribu yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.
Terakhir, bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 mengubah aturan pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia. WNA maupun WNI hanya menjalani karantina selama lima hari.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- WNI di Taiwan Diminta Waspadai Gempa Susulan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan