Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina

Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di dalam pesawat Air India AI-1312 bersiap untuk terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India, Jumat (22/5/2020). Foto: ANTARA KJRI Mumbai/pras

Antara lain, kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Lalu, pelaku perjalanan internasional (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa kunjungan aingkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

Kemudian, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100 ribu yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.

Terakhir, bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.(tan/jpnn)

Satgas Penanganan Covid-19 mengubah aturan pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia. WNA maupun WNI hanya menjalani karantina selama lima hari.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News