Satpol PP Sita 23 Ribu Reklame Bodong

Satpol PP Sita 23 Ribu Reklame Bodong
Satpol PP razia reklame. Foto: JPG/Pojokpitu

Sementara itu, reklame insidental yang berupa umbul-umbul dan banner bisa langsung ditertibkan saat petugas berpatroli.

Reklame bodong alias tidak berizin itu paling sering menempel di pohon-pohon.

Tanpa dicek ada izin atau tidak, reklame tersebut secara otomatis ditertibkan.

Sebab, pohon harus steril dari berbagai atribut. Irvan paling geram saat reklame itu diikat di antara pepohonan yang baru ditanam. Tak jarang, pohon-pohon tersebut mati.

Menjelang pilgub 2018 dan Pemilu 2019, reklame politik bak jamur di musim hujan.

Kebanyakan reklame tersebut bodong. Karena pemilihan gubernur (pilgub) Jatim sebentar lagi, Irvan mengingatkan para pendukung salah satu paslon agar tetap menaati aturan.

"Tidak peduli partainya apa. Kalau tidak ada izin, kami akan tertibkan," ujarnya. (sal/c7/eko/jpnn)

Selama ini sanksi untuk reklame bodong di jalanan hanya dengan diturunkan dan disita.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News