Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak
Rabu, 27 Mei 2020 – 03:41 WIB

Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap IM, IF dan RF yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu
Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.
"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu. Namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Via Vllen Takut Kelurganya Dikucilkan:
Tiga orang terdiri satu perempuan dua laki-laki digerebek, saat itu posisi si perempuan berdiri di dekat tangga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol