Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak

Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak
Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap IM, IF dan RF yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu

Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.

"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu. Namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.

"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Via Vllen Takut Kelurganya Dikucilkan:

Tiga orang terdiri satu perempuan dua laki-laki digerebek, saat itu posisi si perempuan berdiri di dekat tangga.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News