Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak
Rabu, 27 Mei 2020 – 03:41 WIB
Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.
"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu. Namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Via Vllen Takut Kelurganya Dikucilkan:
Tiga orang terdiri satu perempuan dua laki-laki digerebek, saat itu posisi si perempuan berdiri di dekat tangga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba