Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali

Penelitian Fee untuk Kepala Daerah Berlanjut ke 27 BPD

Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali
Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Foto : JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pengembalian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah kepala dan pejabat daerah bisa beres dalam satu semester. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan pihaknya terus menggalang koordinasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi itu bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian dana. Tim tersebut saat ini tengah membahas prosedur pengembalian fulus untuk para pejabat itu. "Prinsipnya pengembalian jangan lama-lama. Uang kepada para pejabat itu harus kembali lagi ke kas daerah. Satu semester saya kira pantas untuk menarik uang itu lagi," jelas Haryono, Sabtu (9/1).

   

Karenanya, kata Haryono, para pejabat yang merasa menerima aliran dana tersebut harus bersiap-siap menghitung berapa nilai yang mereka terima selama kurun waktu tujuh tahun belakangan. "Kami nanti akan mencocokkan dengan catatan-catatan dari masing-masing BPD," ungkapnya. Menurutnya, bank pasti memiliki catatan yang baik soal aliran dana yang keluar dan kepada siapa uang diserahkan.

   

Selama ini, kata dia, fee kepada pejabat daerah itu dirupakan dalam berbagai macam bentuk. Di antaranya paket perjalanan wisata, alat-alat olah raga hingga uang tunai. "Kalau bentuknya fasilitas tentunya juga bisa dihitung dengan uang. Ya, segera kembalikan saja kepada kas daerah," ungkapnya. Nah, nantinya tim yang beranggotakan KPK, BI dan BPKP akan mengawasinya.

   

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pengembalian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah kepala dan pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News