Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali
Penelitian Fee untuk Kepala Daerah Berlanjut ke 27 BPD
Minggu, 10 Januari 2010 – 11:15 WIB
Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Foto : JPNN
Penerimaan fee dari BPD oleh pejabat dan kepala daerah itu bisa berimbas menjadi kasus korupsi karena keuntungan yang diambil dari uang negara. BPKP sendiri akan menelusuri berapa potensi keuangan negara yang seharusnya bertambah tanpa dikurangi fee untuk para pejabat tersebut. (git/oki)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pengembalian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah kepala dan pejabat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara