'Saya Sempat Terpikir Ganti Muka dengan Suntik Silikon'

'Saya Sempat Terpikir Ganti Muka dengan Suntik Silikon'
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

 "Akhirnya, saya bilang kepada Sekjen, kalau tidak boleh urunan, saya mau tanggung semua biayanya sendiri dengan uang saya. Kalau itu melanggar kode etik, silakan saya disidangkan," kenangnya. Kisah itu juga pernah didapat Jawa Pos dari salah seorang karyawan KPK.

Antasari merasa beberapa hal menyangkut kode etik KPK memang kerap menimbulkan dilema. Dia juga mengaitkan kode etik KPK dengan pertemuannya bersama Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap pengadaan radio komunikasi di Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, pertemuan itu sengaja dilakukan untuk mendengar siapa pegawai KPK yang menerima uang dari kasus Anggoro tersebut. Dia merasa tak melanggar kode etik karena pertemuan itu ditujukan untuk menggali fakta yang sebenarnya. "Fakta yang sebenarnya cerita itu sampai kini belum terungkap," ujarnya.

Antasari mengungkapkan, selama di dalam penjara, dirinya lebih banyak berupaya berdamai dengan hatinya. Termasuk menghapus sakit hatinya kepada sejumlah orang yang membuatnya berstatus narapidana.

Menurut dia, menjadi pimpinan KPK memang harus siap diusik. Sebab, undang-undangnya memang menugaskan KPK untuk menindak korupsi penyelenggara negara dan penegak hukum.

Meski pada akhir 2016 sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat, Antasari tetap berharap grasinya dikabulkan presiden. "Antara grasi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat itu hal berbeda,"  ujar pria yang kini tengah menanti kelahiran cucu kedua tersebut.

Namun, Antasari mengaku belum tahu apa yang ingin dilakukan jika kelak bisa benar-benar merasakan udara bebas. Entah kebebasan yang diraih melalui grasi atau pembebasan bersyarat. (*/c5/ttg)

SETIAP melewati bangunan kantor notaris bercat putih itu, Antasari Azhar selalu tak lupa berkirim SMS. Yang dituju adalah si pemilik kantor, Handoko


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News