Saya Tahu, Tapi Tak Bisa Mengatakan

Saya Tahu, Tapi Tak Bisa Mengatakan
Antasari Azhar. Foto : Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Saya kira, kunci membongkar rekayasa ini bisa dimulai dari membuka handphone korban. Sebenarnya siapa yang mengirimkan SMS ancaman itu kepada dia? Cari pengirim SMS itu sampai dapat. Kemudian, dia ditanya siapa yang menyuruh? Itulah dalang rekayasa ini.

 

Anda punya petunjuk siapa kira-kira dalang itu?

Saya tidak tahu. Saya ini terdakwa. Saya bukan penegak hukum. Mestinya ada orang yang mencari tahu. Anda mau jawaban formal fakta hukum, hipotesis, atau persepsi? Kalau persepsi, hipotesis, saya tidak bisa bilang. Saya ini orang hukum. Saya harus berbicara berdasar fakta hukum. Bahwa saya tahu, ya. Tapi, saya tidak bisa mengatakan.

 

Anda sengaja menyimpan informasi itu?

Tidak, tidak. Saya tahu siapa yang merekayasa ini. Tapi, saya tidak bisa mengungkapkan. PK (peninjauan kembali) saya kan belum diajukan. Pada saatnya nanti, saya akan mengungkapkannya. (Saat ini Antasari mempersiapkan mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang ditetapkan Mahkamah Agung).
 
Khawatir pernyataan Anda akan memengaruhi putusan PK?

PK merupakan peluru terakhir saya. Saya tidak bisa bermain-main dengan ini. Putusan majelis hakim menyebutkan bahwa Anda menganjurkan Sigid Haryo Wibisono (terpidana lain) membunuh Nasrudin. Bukti di persidangan adalah rekaman pertemuan dan pembicaraan Anda dengan Sigid.

KASUS pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan eks Ketua KPK Antasari Azhar kembali disorot karena sarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News