SBY Absen, Debat Capres Dianggap Tabrak Aturan

SBY Absen, Debat Capres Dianggap Tabrak Aturan
SBY Absen, Debat Capres Dianggap Tabrak Aturan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai debat capres-cawapres pertama yang diinisiasi KPU tidak konstitusional sebab KPU tidak melibatkan presiden dalam proses substansi debat.

Presiden menurutnya harus dilibatkan karena para capres-cawapres akan melanjutkan pemerintahan berikutnya sesuai UU tentang Rencana Pembangunan Nasional.

"Sesuai konstitusi, substansi perdebatan harus menggali pemikiran para capres-cawapres guna melanjutkan pemerintahan berikutnya sesuai Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional. Untuk itu mestinya KPU melibatkan presiden guna memperoleh substansi perdebatan dari UU itu," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Irman, debat yang dilakukan KPU bersifat resmi kenegaraan, bukan debat yang dilakukan media.

Debat ini lanjutnya, harus bisa menggali pelibatan kontekstual para capres yang akan melanjutkan pemerintahan saat ini karena bagaimana UU nomor 17 tahun 2007 diejawantahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang menegaskan bahwa setiap presiden adalah kesinambungan dari proses pemerintahan sebelumnnya guna mencapai tujuan bernegara.

"Jadi meski tidak ada GBHN dan Repelita, tapi UU nomor 17 tahun 2007 itu menentukan rencana jangka panjang selama 20 tahun dan jangka menengah 5 tahunan yang sudah dilakukan presiden saat ini. Pelibatan presiden adalah guna memberikan infromasi progres pemerintahan yang sudah dilakukan untuk kemudian dari informasi tersebut didapatkan saripati informasi yang harusnya jadi isu perdebatan untuk bagaimana mengefektifkan dan menjawab persoalan yang ada untuk melanjutkan," jelasnya.

Dengan demikian KPU tidak seharusnya menjadikan para pakar atau pengamat menjadi sumber utama dalam menyusun substansi perdebatan.

"Jadi bukan pakar yang utama. Para pakar itu dibutuhkan hanya untuk perdebatan tidak resmi. Kalau pun melibatakan para pakar itu hanya menjadi penunjang saja. Yang seharusnya jadi acuan adalah lembaga negara yaitu presiden," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai debat capres-cawapres pertama yang diinisiasi KPU tidak konstitusional sebab KPU tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News