SBY-Boediono Pelanggar Terbanyak

Bawaslu Temukan 113 Kasus

SBY-Boediono Pelanggar Terbanyak
SBY-Boediono Pelanggar Terbanyak
"Seharusnya pelanggaran semacam ini tak perlu terjadi karena aturannya sudah sangat jelas," sesal dosen FH UI itu.

 

Pelanggaran pidana yang dilakukan ketiga pasang calon juga cukup banyak. Yang terbanyak adalah menjanjikan atau memberikan uang (10 kasus), menghasut atau mengadu domba (9 kasus), dan melaksanakan kampanye di luar jadwal (8 kasus).

 

Menurut Wirdyaningsih, dengan kecenderungan pelanggaran kampanye yang masih cukup tinggi itu, lembaganya telah bersiap-siap untuk meningkatkan pengawasan saat memasuki masa tenang nanti. Masa tenang tersebut dimulai sehari setelah masa kampanye berakhir, yaitu mulai 5 Juli. "Pengalaman saat pemilu legislatif, di masa tenang inilah justru intensitas pelanggaran meningkat, terutama money politics," ungkapnya.

 

Untuk efektivitas pengawasan, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan panwas di daerah. Mereka telah diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan yang sama. Sebab, lanjut Wirdyaningsih, pelanggaran kampanye di masa-masa tersebut lebih banyak terjadi di basis massa akar rumput.

 

JAKARTA - Masa kampanye pemilihan presiden tinggal sehari lagi. Hingga hari ini (3/7) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah terjadi 113

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News