SBY Tolak Kriminalisasi Kebijakan Kasus Century

Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Dikumpulkan di Istana Bogor

SBY Tolak Kriminalisasi Kebijakan Kasus Century
SBY Tolak Kriminalisasi Kebijakan Kasus Century
Presiden menambahkan, aturan mengenai impeachment atau pemakzulan juga sudah jelas. ''Dalam UUD ada pasal 7 (yang menjelaskan) dalam keadaan apa, seorang presiden dan Wapres bisa mendapatkan impeachment. Semua sudah diatur dalam konstitusi kita,'' katanya.

Seperti diketahui, Pansus Angket Bank Century DPR membuat Boediono, mantan gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini sebagai Wapres, menjadi target politik parlemen. Posisi Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga berpotensi mendapat tekanan politik untuk terjadinya reshuffle dari kabinet. Saat kebijakan bailout diambil 21 November 2008, Sri Mulyani menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Soal kebijakan terhadap Bank Century, SBY mempersilakan DPR meminta keterangan tentang seluk-beluk, situasi, dan dasar-dasar pertimbangannya. Namun, dia mengingatkan agar tidak boleh ada kriminalisasi kebijakan. ''Ingat, tidak ada wadah untuk yang disebut kriminalisasi kebijakan. Kebijakan adalah sesuatu yang melekat pada pejabat negara dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya,'' kata SBY.

Presiden menambahkan, arah dan konteks penggunaan hak angket atas kasus Century oleh DPR harus dijaga secara benar. "Tidak diharapkan ada komplikasi lain, karena kita ingin menegakkan aturan yang benar di negeri ini," katanya.

BOGOR - Di tengah proses penyelidikan dana talangan (bailout) Bank Century di DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan para pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News