SBY Tolak Kriminalisasi Kebijakan Kasus Century
Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Dikumpulkan di Istana Bogor
Jumat, 22 Januari 2010 – 06:59 WIB
Presiden menambahkan, aturan mengenai impeachment atau pemakzulan juga sudah jelas. ''Dalam UUD ada pasal 7 (yang menjelaskan) dalam keadaan apa, seorang presiden dan Wapres bisa mendapatkan impeachment. Semua sudah diatur dalam konstitusi kita,'' katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pansus Angket Bank Century DPR membuat Boediono, mantan gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini sebagai Wapres, menjadi target politik parlemen. Posisi Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga berpotensi mendapat tekanan politik untuk terjadinya reshuffle dari kabinet. Saat kebijakan bailout diambil 21 November 2008, Sri Mulyani menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Soal kebijakan terhadap Bank Century, SBY mempersilakan DPR meminta keterangan tentang seluk-beluk, situasi, dan dasar-dasar pertimbangannya. Namun, dia mengingatkan agar tidak boleh ada kriminalisasi kebijakan. ''Ingat, tidak ada wadah untuk yang disebut kriminalisasi kebijakan. Kebijakan adalah sesuatu yang melekat pada pejabat negara dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya,'' kata SBY.
Presiden menambahkan, arah dan konteks penggunaan hak angket atas kasus Century oleh DPR harus dijaga secara benar. "Tidak diharapkan ada komplikasi lain, karena kita ingin menegakkan aturan yang benar di negeri ini," katanya.
BOGOR - Di tengah proses penyelidikan dana talangan (bailout) Bank Century di DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan para pimpinan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan