SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan
Minggu, 08 Maret 2015 – 08:46 WIB

SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan
Sementara itu, Sutan mengajukan gugatan karena merasa penetapan tersangkanya tidak jelas. Dia mengaku awalnya disangka menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, belakangan dia mengaku baru tahu ditetapkan sebagai tersangka karena pembahasan anggaran Kementerian ESDM. (gun/c10/sof)
JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan (PN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan