SE Gubernur tak Bikin Takut Investor

SE Gubernur tak Bikin Takut Investor
Irwan Prayitno. Foto: pks-sumatera.org
Langkah yang  diinstruksikan mendagri adalah meningkatkan kewaspadaan bagi seluruh masyarakat dan mengaktifkan sistem peringatan dini (early  warning system) serta melakukan kesiapsiagaan  dalam rangka pengurangan risiko bencana  dan korban, terutama bagi daerah-daerah  di sekitar pantai barat  Sumatera, pesisir  selatan pulau Jawa, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Utara.


Hanya itu?

Tidak itu saja. Kami juga diinstruksikan untuk memastikan seluruh aparatur penanggulangan bencana, sarana, prasarana, peralatan serta sistem dan prosedur dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana telah siap dioperasikan bila terjadi  bencana. Agar koordinasi  antarinstansi  terkait ditingkatkan. Nah, itulah yang menjadi dasar saya mengeluarkan surat  edaran yang saya tandatangani 27  April 2012  itu.


Apakah sudah mempertimbangkan dampak dari SE itu yang berpotensi membuat resah masyarakat? Sebab di dalam surat edaran itu Anda juga membuat tenggat status siaga gempa dan tsunami sampai 30 Juni...

Saya sudah pertimbangkan itu. Lagipula, saya kira tidak akan sampai sejauh itulah dampaknya. Ada atau tidaknya SE itu, selama ini kita juga dituntut tetap waspada juga  terhadap ancaman gempa dan tsunami.

Surat edaran yang saya buat juga memperhatikan kejadian gempa  bumi dan tsunami pada 11 April  2012 yang berlokasi  di barat Kepulauan Simeulue Nanggaroe Aceh Darussalam berkekuatan 8, 5 SR yang dikhwatirkan akan berdampak  pada  zona subduksi dan megathrust di Kepulauan Mentawai. Terutama di seismic gap yang terletak di wilayah Siberut  Mentawai.  Sebagai antisipasi, maka di harapkan pemerintah kabupaten dan kota  yang berpotensi bencana gempa dan tsunami, agar membangun kesiapsiagaan di setiap jajaran pemerintah daerah sampai tingkat pemerintahan nagari atau desa bersama komunitas  masyarakat dengan melakukan langkah antisipasi. Berupa menyiapkan petugas , peralatan dan fasilitas  penanggulangan bencana lainnya serta  meningkatkan  sosialissai  kepada masyarakat sesuai ancaman bencana.

KELUARNYA Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta tujuh kabupaten dan kota di pesisir pantai memberlakukan status siaga darurat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News