SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata

SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata
Sejumlah pentolan honorer menilai ada yang janggal dengan SE MenPAN-RB terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menegaskan jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi. Masih ada waktu empat tahun bagi guru honorer, dan dua tahun untuk non-guru.

Nur menyebutkan pembatasan usia itu jadi polemik. Honorer K2 tua protes karena mereka tidak diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK.

"Kalau 2023 diangkat, usia honorernya masih 58 tahun, jika saat ini 57 tahun," ujarnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah akan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa peserta bisa melamar usianya maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP). Oleh karenanya, dia berharap ada kebijakan pemerintah untuk honorer usia 56 tahun ke atas.

Mereka kata Nur, masih aktif bekerja, kalau sampai tidak didataz bahkan tidak bisa ada harapan jadi PPPK betapa zalimnya.

Nur memaparkan kalau Desember 2021 usia 56 tahun, di 2023 baru 58 tahun dan 2024 usianya 59 tahun. Jika 2022 usia 58 tahun, maka 2023 usia 59 tahun dan 2024 pensiun 60 tahun

"Artinya, masih bisa mereka kalau diangkat minimal sampai 57 tahun," ucap Nur Baitih.

Adapun ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer sebagai berikut:

Sejumlah pentolan honorer menilai ada yang janggal dengan SE MenPAN-RB terbaru. Salah satunya soal pembatasan usia, padahal BUP masih 3 tahun lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News