Seandainya Tak Ada Polisi, MS Bisa Mati
Senin, 27 Juni 2022 – 04:52 WIB
"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang," kata Dedi.
Dia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Kami masih mendalami. Personel kami juga sedang mengejar tersangka yang kabur. Identitasnya sudah kami ketahui," tutur Dedi.
MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
MS sempat dihakimi massa di depan Alfamart. Nyawanya masih bisa selamat setelah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong