Sebaiknya Pemerintah Jangan Campuri Urusan Zakat PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk jangan terlalu sibuk mencampuri urusan privasi PNS dengan berencana membuat regulasi tentang pemotongan gaji mereka sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Terlebih ada banyak polemik dalam mekanisme
Hal ini dikatakan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, kepada jpnn.com, di kompleks Parlemen Jakarta pada Jumat (/2).
Polemik pertama, katanya, soal mekanisme perhitungan jumlah pendapatan PNS setelah dipotong semua pengeluaran kebutuhan dasarnya, utangnya, dan pengeluaran dengan biaya operasional dalam bekerja, sehingga negara bisa menetapkan yang bersangkutan telah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat profesi.
"Kedua, soal kontroversi ranah privat yang sudah diatur negara. Hal tersebut bisa memunculkan polemik yang lebih sensitif," ujar Heri.
Berikutnya, mengenai timing-nya yang bertepatan dengan tahun politik di saat pemerintah sedang menghadapi defisit anggaran karena penghasilan pajak yang terus meleset dari target.
Terakhir, terkait pungutan zakat di saat kepercayaan umat terhadap pemerintah dan lembaga pengelola zakat yang masih kurang.
Karena itu dia menyarankan, ketimbang berpolemik terkait mekanisme memungut zakat dari penghasilan, sebaiknya pemerintah membenahi mekanisme pengelolaan zakat agar lebih profesional dan transparan.
Soal kontroversi ranah privat yang sudah diatur negara. Hal tersebut bisa memunculkan polemik yang lebih sensitif.
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp 3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini
- Honorer Tergolong Mustahik, Mendapat THR 2024, Semoga 2025 Naik Drastis
- BSI Maslahat Salurkan 12 Ton Beras untuk 70 Ponpes, Rezeki Santri Yatim & Duafa