Sebaiknya Pemerintah Jangan Campuri Urusan Zakat PNS
Jumat, 09 Februari 2018 – 15:03 WIB
Dengan begitu, kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat oleh pemerintah akan lebih baik lagi.
Baca Juga:
Apalagi politikus Gerindra ini menilai pengalokasian zakat dari penghasilan beda tipis dengan pajak. Sepintas, keduanya memiliki fungsi yang sama: sebagai alat distribusi kesejahteraan. Bedanya adalah pajak itu ranah publik, sedangkan zakat adalah ranah privat.
"Jadi, sekali lagi, bahwa zakat adalah suatu yang bersifat sukarela dan sudah diatur berdasarkan kaidah-kaidah syariah. Negara tidak perlu ikut campur di situ. Wacana ini harus ditinjau ulang dengan hati-hati. Pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen atau organisasi Islam untuk memusyawarahkan hal tersebut," pungkas dia.(fat/jpnn)
Soal kontroversi ranah privat yang sudah diatur negara. Hal tersebut bisa memunculkan polemik yang lebih sensitif.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp 3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar