Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan

Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, menuai kontroversi.

Ketika dimintai tanggapan atas wacana tersebut, Wali Kota Pontianak, Kalbar, Sutarmidji menyatakan, zakat ada aturannya. Apakah sudah cukup nisabnya atau belum. Kalau tidak cukup nisab, berarti bukan zakat.

"Itu kan harus harta yang sudah satu tahun minimal, sudah menjadi hak kita selama satu tahun,” katanya, Kamis (8/2).

Wali Kota dua periode yang karib disapa Midji ini malah bertanya, mengapa tidak digalakkan infak dan sedekah. Menurutnya, itu lebih pas dibandingkan memaksakan dengan zakat.

“Paling pas menurut hukum agama itu infak dan sedekah, bukan zakat potong gaji dan lain sebagainya,” ujar dia.

Sebenarnya, ia melanjutkan, Pontianak sering menerapkan pemungutan infak dan sedekah kepada PNS dan pejabat Pemkot.

Tapi tidak ambil dari gaji, melainkan honor. Dirinya sendiri biasanya dipotong 50 dan 25 persen, sedangkan Wakil Wali Kota 20 persen.

“Tidak hanya itu, Persipon dan Masjid pernah dibiayai lewat infak dan sedekah. Kegiatan sosial keagamaan juga dibiayai, tapi dikelola di bagian sosial,” ungkap Midji.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji menilai, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News