Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan

Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN.com

Pemkot Pontianak kata dia, juga pernah membiayai pembangunan Masjid Raya Mujahidin hingga Rp1 miliar untuk tempat wudhu dan lain sebagainya.

"Kami urunan di situ. Memang biayanya lebih besar, tapi urunan kami sampai Rp1 miliar, hanya lewat infak dan sedekah," tuturnya.

“Wacana ini masih akan ada setuju dan tidak setuju, karena syarat zakat mal itu hisabnya harus sudah dimiliki satu tahun. Tapi tidak tahu kalau tafsiran-tafsiran lain. Tapi tafsir yang saya pelajari begitu. Infak dan sedekah tidak boleh ditentukan besarannya," sambung Midji.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meluruskan kabar pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat ini.

Dia menegaskan, penggunaan istilah pemotongan gaji tidak tepat. Sebab pembayaran zakat untuk para PNS tetap bersifat sukarela dan bukan atas dasar paksaan. (mau/sya/arm/JPG)

 


Wali Kota Pontianak Sutarmidji menilai, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, tidak tepat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News