Sebegini Uang yang Disita KPK dari Ketua DPRD Bekasi, Lumayan

Sebegini Uang yang Disita KPK dari Ketua DPRD Bekasi, Lumayan
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menyita uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

Chairoman diperiksa pada Kamis (27/1) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi Chairoman J Putro sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengonfirmasi dan memperdalam penganggaran lahan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelumnya pada Selasa (25/1), KPK pun telah memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi untuk mendalami pengajuan anggaran berbagai proyek Pemerintah Kota Bekasi dan dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut untuk beberapa pihak.

Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan total sembilan tersangka.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

KPK menyita sejumlah uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro saat pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi di Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News