Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
Minggu, 18 Desember 2022 – 23:59 WIB
Laporan itu dibuat setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menyatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
"Ada pengumuman hasil verfikasi faktual Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Bawaslu RI, Jumat (16/12).(mcr8/jpnn)
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan KPUD sebelum mediasi soal sengketa proses pemilu dengan Partai Ummat
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU