Sebelum Pindah Rutan, Nazar Tak Mau Diperiksa
Senin, 22 Agustus 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA- Komite Etik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, yang juga tersangka kasus suap Wisma Atlet. Sayangnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini melalui tim kuasa hukumnya Dea Tunggadewi menyatakan kliennya menolak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pindah Rutan. Dea menekankan, keluhan adanya intimidasi terhadap M Nazaruddin di Rutan Mako Brimob tak mengada-ada. "Dokter yang ditunjuk di rutan juga mengatakan bahwa Pak Nazar mengalami tekanan," tambahnya.
"Pak Nazar berpesan tak mau datang, tak mau memberikan keterangan sebelum dipindahkan dari Rutan Mako Brimob," ujar Dea saat dihubungi, Senin (22/8).
Saat ini, menurut Dea, posisi Nazar masih di rutan. "Apa salahnya sih KPK memindahkan dia, Pak Nazar kan nggak minta pindah ke rumah, dia cuma mau dipindahkan ke rutan, boleh Rutan Cipinang atau Tangerang," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Komite Etik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, yang juga tersangka kasus suap Wisma Atlet. Sayangnya, mantan
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Mantan Bupati Kuningan Meninggal, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice