Sebenarnya Pak JK Mau Jadi Abdi Rakyat atau Pemburu Kuasa?

Sebenarnya Pak JK Mau Jadi Abdi Rakyat atau Pemburu Kuasa?
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Syamsuddin Haris mengkritik langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut penjelasan pasal yang dipersoalkan Perindo sudah sangat jelas sehingga langkah JK pun patut dipertanyakan.

“Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis,” ujar Syamsuddin melalui akun @sy_haris di Twitter.

Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada huruf n pasal itu disebutkan bahwa syarat capres ataupun cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Adapun pada penjelasan ketentuan itu disebutkan, yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.

Menurut Syamsuddin, pasal tentang syarat capres dan cawapres beserta penjelasannya dalam UU Pemilu sudah sangat jelas. Ketentuan itu juga tak melanggar Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres untuk dua kali masa jabatan saja.

Pengamat politik Syamsuddin Haris Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News