Sebenarnya Pak JK Mau Jadi Abdi Rakyat atau Pemburu Kuasa?

“Tidak perlu dikaji lagi karena sudah terang benderang. Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut,” sambungnya.
Syamsuddin menambahkan, kecurigaan bahwa JK punya ambisi kekuasaan sulit dihindari karena Perindo dalam permohonannya ke MK justru berencana mengusung kembali duet Joko Widodo (Jokowi) dengan mantan ketua umum Golkar itu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. “Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait,” tuturnya.
Kicauan Syamsuddin pun direspons pihak JK. Juru Bicara Istana Wapres Husain Abdullah mengatakan, JK merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang pernah menjabat posisi wakil presiden hingga dua kali.
Husain menegaskan, saat ini JK justru menjadi objek dalam perkara uji materi yang diajukan Perindo. “Kesediaan Pak JK menjadi pihak terkait (bukan penggugat) justru membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum,” ujar Husain merespons kicauan Syamsudsin.(ara/jpnn)
Pengamat politik Syamsuddin Haris Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- Tiga Serangkai
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen