Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis

Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis
Arman Hanis (berdiri di tengah) selaku penasihat hukum Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Adapun persidangan beragendakan pembacaan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.

Harapan Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap agar vonis hukuman dari majelis hakim untuk Ferdy Sambo minimal setara dengan tuntutan JPU.

Martin meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga mendiang Brigadir J.

"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," tutur Martin.

Ferdy Sambo diduga sebagai aktor intelektual pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU mendakwa suami Putri Candrawathi itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(cr3/jpnn)


Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mengharapkan vonis bagi kliennya tidak didasarkan pada asumsi belaka.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News