Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Adapun persidangan beragendakan pembacaan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.
Harapan Keluarga Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap agar vonis hukuman dari majelis hakim untuk Ferdy Sambo minimal setara dengan tuntutan JPU.
Martin meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga mendiang Brigadir J.
"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," tutur Martin.
Ferdy Sambo diduga sebagai aktor intelektual pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mendakwa suami Putri Candrawathi itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(cr3/jpnn)
Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mengharapkan vonis bagi kliennya tidak didasarkan pada asumsi belaka.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti