Sehari Dilaporkan, Kasus Ferdinand Langsung Naik Penyidikan
Kamis, 06 Januari 2022 – 19:52 WIB
Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sore kemarin.
Dalam kasus ini, Ferdinand diduga melangggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia