Seharian Diperiksa KPK, Sekda Bekasi jadi Tersangka

Kasus Suap Pejabat BPK

Seharian Diperiksa KPK, Sekda Bekasi jadi Tersangka
Seharian Diperiksa KPK, Sekda Bekasi jadi Tersangka
Namun demikian Tjandra belum ditahan KPK. Usai diperiksa selama 13 jam di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Tjandra tampak tak dapat menyembunyikan kegusarannya. Tjandra tak banyak memberi pernyataan ke wartawan. “Sudah-sudah,” ujar Tjandra yang keluar dari gedung KPK pukl 21.45 setelah diperiksa kurang lebih selama 12 jam.

Terkait belum ditahannya Tjandra, Johan Budi menegaskan bahwa kewenangan soal penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK. “Itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ucap Johan.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus itu adalah Suharto, Herry Suparjan, Heri Lukman dan Enang Hermawan. Suharto adalah  Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jabar III, sedangkan Herry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Adapun Heri Lukman merupakan dan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, sementara Enang adalah auditor BPK wilayah Jabar III.

KPK, Rabu (7/7) lalu juga sudah memeriksa walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Mochtar diperiksa sebagai saksi bagi dua anak buahnya di Pemkot Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka.  Seperti diketahui, Herry Suparjan dan Suharto tertangkap basah KPK saat bertransaksi suap di Bandung, Jawa Barat pada 21 Mei lalu. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sebesar Rp 272 juta, yang diduga sebagai uang suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News