Sejak 2016 Ratna Sarumpaet Sudah Konsumsi Obat Antidepresan

Sejak 2016 Ratna Sarumpaet Sudah Konsumsi Obat Antidepresan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Foto : Ricardo

Dalam persidangan ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Ratna Sarumpaet juga atak menampik bahwa dirinya sudah beberapa tahun terakhir mengonsumsi obat antidepresan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News