Sejak Kemarin, Yogyakarta Tanggap Darurat Corona
jpnn.com, YOGYAKARTA - Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah dengan status tanggap darurat bencana wabah virus corona baru atau COVID-19.
Penetapan status tanggap darurat itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY yang ditandatangani oleh Sultan HB X pada Jumat (20/3).
Melalui keputusan itu, Sultan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Meski demikian, status itu juga disebutkan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Selanjutnya, melalui keputusan itu pula, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu. Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemda DIY akan memiliki kemudahan untuk mengakses dana tak terduga (DTT) dari APBD 2020.
"Kalau DTT yang sudah ada kan Rp 14 miliar, soal kebutuhan berapa nanti sesuai usulan," kata dia.
Dengan penetapan status itu, Pemda DIY juga memiliki kemudahan untuk mengakses berbagai kebutuhan seperti masker, kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD), hingga masker.
"Kondisi COVID-19 di DIY yang ternyata dalam banyak hal sifatnya impor (penularan dari luar daerah), untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif dan intensif untuk mencegah penularan itu," kata Biwara.
Dengan status Yogyakarta tanggap darurat corona, pemerintah daerah setempat memiliki kemudahan untuk mengakses dana tak terduga di APBD 2020.
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19