Sejoli Penabrak Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sejoli Penabrak Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Sebelumnya, MD dan D mengendara di Tol Halim dan menabrak mobil, pada Senin (25/7).

Saat diperiksa, ternyata kedua remaja itu berkendara di bawah pengaruh obat terlarang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, sebelum terjadinya kecelakaan di Tol Halim, para pengemudi sebelumnya sudah mengonsumsi ekstasi.

"Jadi kemarin ada namanya MD dan M, itu dia orang Duren Sawit. Keduanya ini sudah meminum ekstasi yang dibelinya, MD minum empat butir dan M minum dua butir," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Berdasarkan keterangan pasangan itu, mereka baru membeli 12 butir ekstasi dari pria inisial ZA di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat masuk Tol Halim, kata Argo, ada anggota yang berjaga dan tiba-tiba ditabrak mobilnya.

"Lalu anggota turun dan bertanya, 'kenapa tabrak mobil saya?' Setelah digeledah, ditemukan enam butir. Akhirnya oleh anggota ini dibawa ke piket Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia. (Mg4/jpnn)

Polda Metro Jaya menetapkan sejoli inisial MD dan D sebagai tersangka, pada Selasa (25/7).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News